“Usai mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, Sabtu (12/6/2021).
Berbekal keterangan dari korban, unit reskrim Polsek Sukorejo bekerjasama dengan opsnal Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran pun membuahkan hasil, petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di kawasan Guyangan Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Guyangan Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” katanya.
Dari keterangannya, diketahui pelaku bernama Agus Prianto (41), warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Pelaku ternyata juga seorang residivis dalam kasus penggelapan. Alhasil, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.