Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam perkara narkoba.
Menurut JPU, Teddy terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu miliknya sendiri. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
Dalam dakwaan pertama JPU, Teddy disangkakan melanggar Pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dalam perkara narkoba.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata JPU Iwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.












