Di sisi lain, Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, masih belum memutuskan siapa yang akan menjadi pasangannya di Pilpres 2024.
Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif mulai tanggal 19 hingga 28 Oktober 2023.
Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada tanggal 13 November 2023, sementara penetapan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2023.
Persiapan Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024
Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif mulai tanggal 19 hingga 28 Oktober 2023. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pasangan calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kemudian, pada tanggal 13 November 2023, KPU akan mengumumkan siapa saja pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Tanggal 14 November 2023 akan menjadi saat penetapan nomor urut pasangan calon. Dengan demikian, proses menuju Pilpres 2024 semakin dekat, dan masyarakat Indonesia akan segera mengetahui siapa calon-calon yang akan bersaing dalam pemilihan presiden mendatang. Tetap pantau perkembangan selanjutnya untuk informasi terkini seputar Pilpres 2024.