Surabaya ( Memo.co.id ) – Rohim pria 22 thn warga jln Tambak Asri No 30 A Surabaya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peristiwa perampasan tas milik anggota Polri pada 2 febuari 2016 lalu kini pelaku berhasil di tangkap Anggota SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu mengatakan, Tersangka ini adalah (DPO) salah satu pelaku perampasan tas milik anggota Polri bulan febuari lalu, sebelumnya bersama teman tersangka lainnya yang lebih dulu kita tangkap.
“Tersangka ini yang kita tangkap ini berperan sebagai jokey bersama barang bukti motor honda Vario L-2253-YX warna putih yang digunakan dalam aksinya,” Katanya.
Dalam penangkapan tersangka ini, Lanjut Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, Selama ini tersangka bersembunyi dan tidak mau menyerahkan diri selama pengejaran (DPO), sehinnga petugas berhasil menemukan lalu menangkap tersangka yang bersembunyi di rumahnya.
“Tersangka ini ditangkap di rumahnya dan sengaja sembunyi dari pengejaran petugas bersama beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksinya,” Jelas AKP Djanu.
Tersangka Rohim (21) pelaku perampasan tas dihadapan polisi mengaku, Dirinya sengaja sembunyi dari pengejaran karena takut ditangkap dan tidak mau menyerahkan diri ke polisi, padahal sudah mengetahui beberapa rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu dan hasil dari kejahatan di buat untuk makan sehari hari.
“Saya sembunyi di rumah karena takut di tangkap dan saya mendapat bagian 3 juta untuk buat makan dan senang senang,” Akuinya bekerja sebagai kuli kayu di margo mulyo surabaya. (Luk)