Berbedaanya PLH dan PLT / PJS adalah Plh, dijabat oleh Sekda atau pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan itu. Tidak ada kaitannya dengan jabataban politik. Jabatan PLH diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.
Sedang PLT atau PJS, penunjukkannya terkait dengan jabatan politik. PLT kepala daerah itu adalah bagian dari hasil politik lewat pemilihan kepala daerah. Misalnya, wakil Bupati atau Walikota, dimana Bupati dan Walikotanya, harus cuti karena mengikuti proses politik di Pilkada. Atau dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan PLH
Jika dilihat dari fungsi jabatan sehari-hari, Plh memang menjadi pemimpin sementara. Namun, pelaksana harian ( PLH) kewenangannya tidak sama dengan Bupati atau Walikota. Begitu juga Plt GUbernur atau Plh GUbernur, ada beberapa hal yang boleh diakukan dan tidak boleh dilakukan. Kewenangan kewenangan tersebut, sudah diatur dalam Undang Undang Otonomi Daerah serta peraturan turunan lainnya.
Kewenangan Plh, terbatas hanya hal hal yang bersifat rutinitas dalam kegiatan birokrasi sehari-hari. Seorang Plh tidak diberikan kewenangan mengambil kebijakan- kebijakan strategis. Kebijakan strategis tersebut menyangkut masalah anggaran, keuangan, organisasi, dan perizinan.
Meski begitu, seorang PLH bisa melakukan koordinasi dengan pejabat lainnya setingkat dengan pimpinan dareah. Mislanya pejabat yang ada di Forkopimda. Bahkan, GUbernur Jawa Timur, sesaat setelah menyerahkan SK GUbernur, meminta agar PLH segera berkoordinasi dengan Forkopimda di daerah masing masing, untuk menyelaraskan pemerintahan di daerah.
Ini, 16 PLH Bupati/Walikota di Jatim
Berikut nama-nama Plh Bupati/Wali Kota yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur:
1. Dr. Ir. Hadi Sulistyo, M.Si sebagai Plh Bupati Jember;
2. Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M sebagai Plh Bupati Malang;
3. Ir. Joko Irianto, M.Si sebagai Plh Bupati Trenggalek;
4. Ir. H. Mujiono, M.Si sebagai Plh Bupati Banyuwangi;
5. Dr. Abimanyu Ponco Atmojo, I. MM sebagai Plh Bupati Gresik;
6. Ir. Hendro Gunawan, M.A sebagai Plh Wali Kota Surabaya;
7. Drs. H. Syaifullah, M.M sebagai Plh Bupati Situbondo;
8. Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM sebagai Plh Bupati Lamongan;
9. Dede Sujana, S.Sos, M.Si sebagai Plh Bupati Kediri;
10. Ir. Edy Rasiyadi, M.Si sebagai Plh Bupati Sumenep;
11. Drs. Hermansyah Permadi, M.Si sebagai Plh Wali kota Blitar;
12. Anom Surahno, SH, M.Si sebagai Plh Wali kota Pasuruan;
13. Drs. Mujianto sebagai Plh Bupati Blitar;
14. Dr. Drs. Agus Pramono, MM Sekda sebagai Plh Bupati Ponorogo;
15. Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.Si sebagai Plh Bupati Ngawi;
16. Dr. Didik Chusnul Yakin, S.Sos, M.Si sebagai Plh Bupati Mojokerto.