Surabaya, Memo
Jabatan bupati dan walikota di 16 kabupaten dan kota madya di Jawa Timur, dipedang oleh Pelaksana harian, sejak 17 Pebruari 2021. Sebagai konskuensinya, layanan masyarakat yang bersifat perizinan yang harus sepengetahuan Bupati/ walikota terganggu, karena seorang pelaksana harian tidak memiliki kewenangan.
Meski begitu, Pemprov Jawa Timur, setelah melakukan koordinasi dengan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, yang intinya, diperlukan pelaksana harian, sambil menunggu pelantikan Bupati dan Walikota yang baru.
PLH Tidak Punya Kewenangan Mengeluarkan Perizinan dan Mengatur Keuangan Daerah
Namun, sampai kapan pelantikan tersebut, belum ada keputusan dari kementerian dalam negeri. Pasalnya, keputusan kapan pelantikan dilakukan, menunggu hasil perkembangan dari Mahkamah KOnstitusi. Mengapa menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, karena terjadi sengketa perolehan suara hasil Pilkada serentak yang diselenggarakan beberapa bulan lalu.
“Kami sudah rapat vidcon dengan Pak Ditjen Otda, prinsipnya bahwa pelaksanaan pelantikan tidak tanggal 17 Februari, tapi mundur kira-kira akhir bulan, tanggal masih dipastikan pastinya,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun.
16 Plh di Jatim Dijabat Sekda
Sementara itu, di Jawa Timur, 16 bupati dan walikota, dijabat oleh Sekda masing masing. Jabatan Sekda menjadi pelaksana harian itu tertuang dalam bentuk SK GUberbur. SK GUbernur Jatim, yang mengangkat Sekda menjadi pejabat harian tersebut, kemarin diserahkan oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, di Gedung Negara Grahadi.
Di Jatim, ada 19 daerah yang menggelar Pilkada serentak, 17 daerah diantaranya, masa jabatan kepala daerahnya, selesai 17 Februari 2021. Dari sejumlah itu, 16 daerah dijabat Pelaksana Harian (Plh), sedang 1 kabupaten, yakni Kabupaten Sidoarjo, dipegang penjabat bupati, hingga dilantik kbupati definitif.
Untuk Apa PLH
Plh atau pelaksana harian, sama dengan istilah PJS atau PLT. Keduanya sama sama memiliki kewenangan terbatas, meskipun menggantikan tugas sehati hari sebagai kepala daerah. Itu kesamaannya. Sama sama menggantikan jabatan sebagai kepala daerah.