Surabaya, Memo
Jabatan bupati dan walikota di 16 kabupaten dan kota madya di Jawa Timur, dipedang oleh Pelaksana harian, sejak 17 Pebruari 2021. Sebagai konskuensinya, layanan masyarakat yang bersifat perizinan yang harus sepengetahuan Bupati/ walikota terganggu, karena seorang pelaksana harian tidak memiliki kewenangan.
Meski begitu, Pemprov Jawa Timur, setelah melakukan koordinasi dengan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, yang intinya, diperlukan pelaksana harian, sambil menunggu pelantikan Bupati dan Walikota yang baru.
PLH Tidak Punya Kewenangan Mengeluarkan Perizinan dan Mengatur Keuangan Daerah
Namun, sampai kapan pelantikan tersebut, belum ada keputusan dari kementerian dalam negeri. Pasalnya, keputusan kapan pelantikan dilakukan, menunggu hasil perkembangan dari Mahkamah KOnstitusi. Mengapa menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, karena terjadi sengketa perolehan suara hasil Pilkada serentak yang diselenggarakan beberapa bulan lalu.
“Kami sudah rapat vidcon dengan Pak Ditjen Otda, prinsipnya bahwa pelaksanaan pelantikan tidak tanggal 17 Februari, tapi mundur kira-kira akhir bulan, tanggal masih dipastikan pastinya,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun.
16 Plh di Jatim Dijabat Sekda
Sementara itu, di Jawa Timur, 16 bupati dan walikota, dijabat oleh Sekda masing masing. Jabatan Sekda menjadi pelaksana harian itu tertuang dalam bentuk SK GUberbur. SK GUbernur Jatim, yang mengangkat Sekda menjadi pejabat harian tersebut, kemarin diserahkan oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, di Gedung Negara Grahadi.
Di Jatim, ada 19 daerah yang menggelar Pilkada serentak, 17 daerah diantaranya, masa jabatan kepala daerahnya, selesai 17 Februari 2021. Dari sejumlah itu, 16 daerah dijabat Pelaksana Harian (Plh), sedang 1 kabupaten, yakni Kabupaten Sidoarjo, dipegang penjabat bupati, hingga dilantik kbupati definitif.
Untuk Apa PLH
Plh atau pelaksana harian, sama dengan istilah PJS atau PLT. Keduanya sama sama memiliki kewenangan terbatas, meskipun menggantikan tugas sehati hari sebagai kepala daerah. Itu kesamaannya. Sama sama menggantikan jabatan sebagai kepala daerah.
Berbedaanya PLH dan PLT / PJS adalah Plh, dijabat oleh Sekda atau pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan itu. Tidak ada kaitannya dengan jabataban politik. Jabatan PLH diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.
Sedang PLT atau PJS, penunjukkannya terkait dengan jabatan politik. PLT kepala daerah itu adalah bagian dari hasil politik lewat pemilihan kepala daerah. Misalnya, wakil Bupati atau Walikota, dimana Bupati dan Walikotanya, harus cuti karena mengikuti proses politik di Pilkada. Atau dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan PLH
Jika dilihat dari fungsi jabatan sehari-hari, Plh memang menjadi pemimpin sementara. Namun, pelaksana harian ( PLH) kewenangannya tidak sama dengan Bupati atau Walikota. Begitu juga Plt GUbernur atau Plh GUbernur, ada beberapa hal yang boleh diakukan dan tidak boleh dilakukan. Kewenangan kewenangan tersebut, sudah diatur dalam Undang Undang Otonomi Daerah serta peraturan turunan lainnya.
Kewenangan Plh, terbatas hanya hal hal yang bersifat rutinitas dalam kegiatan birokrasi sehari-hari. Seorang Plh tidak diberikan kewenangan mengambil kebijakan- kebijakan strategis. Kebijakan strategis tersebut menyangkut masalah anggaran, keuangan, organisasi, dan perizinan.
Meski begitu, seorang PLH bisa melakukan koordinasi dengan pejabat lainnya setingkat dengan pimpinan dareah. Mislanya pejabat yang ada di Forkopimda. Bahkan, GUbernur Jawa Timur, sesaat setelah menyerahkan SK GUbernur, meminta agar PLH segera berkoordinasi dengan Forkopimda di daerah masing masing, untuk menyelaraskan pemerintahan di daerah.
Ini, 16 PLH Bupati/Walikota di Jatim
Berikut nama-nama Plh Bupati/Wali Kota yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur:
1. Dr. Ir. Hadi Sulistyo, M.Si sebagai Plh Bupati Jember;
2. Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M sebagai Plh Bupati Malang;
3. Ir. Joko Irianto, M.Si sebagai Plh Bupati Trenggalek;
4. Ir. H. Mujiono, M.Si sebagai Plh Bupati Banyuwangi;
5. Dr. Abimanyu Ponco Atmojo, I. MM sebagai Plh Bupati Gresik;
6. Ir. Hendro Gunawan, M.A sebagai Plh Wali Kota Surabaya;
7. Drs. H. Syaifullah, M.M sebagai Plh Bupati Situbondo;
8. Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM sebagai Plh Bupati Lamongan;
9. Dede Sujana, S.Sos, M.Si sebagai Plh Bupati Kediri;
10. Ir. Edy Rasiyadi, M.Si sebagai Plh Bupati Sumenep;
11. Drs. Hermansyah Permadi, M.Si sebagai Plh Wali kota Blitar;
12. Anom Surahno, SH, M.Si sebagai Plh Wali kota Pasuruan;
13. Drs. Mujianto sebagai Plh Bupati Blitar;
14. Dr. Drs. Agus Pramono, MM Sekda sebagai Plh Bupati Ponorogo;
15. Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.Si sebagai Plh Bupati Ngawi;
16. Dr. Didik Chusnul Yakin, S.Sos, M.Si sebagai Plh Bupati Mojokerto.