Jakarta, Memo.co.id | Isu santer mengenai pencopotan atau mundurnya Jaksa Agung ST Burhanuddin belakangan ini dinilai sebagai hoaks yang kontraproduktif. Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin bertindak gegabah mengganti Jaksa Agung yang justru menunjukkan kinerja mumpuni dan mendapat kepercayaan publik.
Menurut Ismail, berbagai spekulasi yang muncul terkait isu ini tidak sejalan dengan sikap Presiden. “Setelah dikonfirmasi ternyata hoaks yang tidak jelas sumbernya lalu santer diberitakan dengan framing macam-macam. Saya kira isu itu kontraproduktif dengan sikap presiden yang justru tampak percaya dengan Kejagung terutama dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5).
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Kepercayaan Presiden pada Kinerja Kejagung
Ismail menambahkan, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo telah menunjukkan kepuasan dan kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Apresiasi ini terutama diberikan atas keberhasilan Kejagung membongkar kasus-kasus mega korupsi dan menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah.
Bahkan, Burhanuddin dan jajarannya telah diberikan tugas khusus dan berat oleh Presiden untuk memberantas perizinan ilegal, serta korupsi di sektor sumber daya alam dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tak dipungkiri saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum, jadi lembaga yang paling dipercaya publik, sehingga saya rasa tak mungkin Presiden gegabah melawan arus dengan tiba-tiba mengganti Jaksa Agung,” tegas Ismail.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Soliditas Penegak Hukum dan Ancaman Balik Koruptor
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Ismail menekankan pentingnya soliditas dan sinergitas antar instansi penegak hukum. Oleh karena itu, segala hal yang dapat menciptakan suasana tidak produktif atau mengganggu proses penegakan hukum harus dihindari.
“Sebagian mungkin berspekulasi bahwa pemicunya dari persaingan internal, namun yang patut diwaspadai adalah bila ternyata itu merupakan bentuk serangan balik koruptor atau oligarki,” ungkapnya.
Fenomena serangan balik dari pihak-pihak yang terganggu oleh kerja keras Kejaksaan Agung disebut Ismail bukan hal baru. Bentuk serangan ini beragam, mulai dari pemberitaan yang menyudutkan, pembunuhan karakter, teror terhadap insan adhyaksa, hingga pelaporan dan upaya adu domba antar penegak hukum.
Bukti Serangan Terorganisir dari Jaringan “Buzzer”
Indikasi serangan terorganisir semakin kuat dengan terungkapnya kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini melibatkan perlawanan terorganisir dari “pasukan pendengung” atau buzzer.
Bos buzzer M. Adhya Muzaki (MAM) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang juga menyeret pengacara Marcella Santoso (MS). MAM diduga menerima bayaran hampir satu miliar rupiah untuk melancarkan serangan terhadap Kejaksaan Agung.
Melihat kondisi ini, Ismail menegaskan perlunya dukungan penuh terhadap langkah-langkah Kejaksaan Agung selanjutnya. “Kita dukung gebrakan Kejagung selanjutnya, karena pesan Prabowo tegas tidak gentar dengan perlawanan koruptor,” tutup Ismail.












