Example floating
Example floating
Peristiwa

Isu Jabatan Presiden 8 Tahun Merebak, Ketua MPR Muzani Beri Bantahan Tegas

A. Daroini
×

Isu Jabatan Presiden 8 Tahun Merebak, Ketua MPR Muzani Beri Bantahan Tegas

Sebarkan artikel ini
Isu Jabatan Presiden 8 Tahun Merebak, Ketua MPR Muzani Beri Bantahan Tegas

Jakarta, Memo

Sebuah isu kontroversial kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik: usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dengan satu periode. Namun, spekulasi ini dibantah dengan tegas oleh Ketua MPR, Muzani.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Di tengah rumor yang berkembang, Muzani menegaskan bahwa wacana tersebut “mengada-ada” dan tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan di MPR.

Pernyataan Muzani ini datang setelah publik menyoroti kemungkinan perubahan konstitusi, terutama terkait masa jabatan presiden, yang dikaitkan dengan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, Muzani membantah keras kaitan itu.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

“Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran. Di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali,” ujarnya, menggarisbawahi sikap MPR yang tidak pernah mempertimbangkan perubahan tersebut.

Bantahan Muzani ini sejalan dengan pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menegaskan belum memiliki alasan untuk mengubah masa jabatan presiden yang sudah diatur dalam dua periode.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Hal ini menunjukkan bahwa isu perpanjangan masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sedang dibahas di lembaga-lembaga tinggi negara.

Isu ini sendiri kerap kali muncul ke permukaan, memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak berpendapat bahwa perubahan masa jabatan bisa membawa stabilitas, sementara pihak lain khawatir hal itu dapat mengancam demokrasi.

Muzani juga menambahkan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan PPHN dan mengajak masyarakat untuk memberikan masukan. Namun, ia kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengembangkan isu yang tidak ada dalam pembahasan.

“Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja enggak terpikir sama sekali,” pungkasnya, menegaskan bahwa fokus MPR saat ini adalah pada rumusan PPHN, bukan pada perubahan konstitusi terkait masa jabatan presiden.