Jakarta, Memo
Sebuah isu kontroversial kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik: usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dengan satu periode. Namun, spekulasi ini dibantah dengan tegas oleh Ketua MPR, Muzani.
Di tengah rumor yang berkembang, Muzani menegaskan bahwa wacana tersebut “mengada-ada” dan tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan di MPR.
Pernyataan Muzani ini datang setelah publik menyoroti kemungkinan perubahan konstitusi, terutama terkait masa jabatan presiden, yang dikaitkan dengan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, Muzani membantah keras kaitan itu.
“Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran. Di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali,” ujarnya, menggarisbawahi sikap MPR yang tidak pernah mempertimbangkan perubahan tersebut.












