Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Istri Sambo Jadi Tersangka Dengan Alat Bukti Rekaman CCTV Sekitar TKP

A. Daroini
×

Istri Sambo Jadi Tersangka Dengan Alat Bukti Rekaman CCTV Sekitar TKP

Sebarkan artikel ini

“Dengan sejumlah tindakan penyidik, dan dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam hingga tadi pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian.

Andi mengatakan, pemeriksaan tersangka PC sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Seyogyanya kemarin juga yang bersangkutan kita periksa,” ujarnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Tetapi, kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dokter yang bersangkutan, dan (tersangka PC, red) meminta untuk istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Andi Rian.

Ia menjelaskan, tersangka PC disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana. Jeratan pasal tersebut, sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Ancaman hukuman pidana dari pasal tersebut adalah hukuman mati. Atau hukuman seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun.