“Dengan sejumlah tindakan penyidik, dan dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam hingga tadi pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian.
Andi mengatakan, pemeriksaan tersangka PC sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Seyogyanya kemarin juga yang bersangkutan kita periksa,” ujarnya.
Baca Juga: Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!
“Tetapi, kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dokter yang bersangkutan, dan (tersangka PC, red) meminta untuk istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Andi Rian.
Ia menjelaskan, tersangka PC disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana. Jeratan pasal tersebut, sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Ditahan Kejagung di Rutan Salemba, Ini Kronologinya
Ancaman hukuman pidana dari pasal tersebut adalah hukuman mati. Atau hukuman seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun.












