Example floating
Example floating
Metropolis

Istri Sambo Jadi Tersangka Dengan Alat Bukti Rekaman CCTV Sekitar TKP

A. Daroini
×

Istri Sambo Jadi Tersangka Dengan Alat Bukti Rekaman CCTV Sekitar TKP

Sebarkan artikel ini

Tim Penyidik Tim Khusus Polri membeberkan penyebab penetapan tersangka PC, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS. Penetapan berdasarkan alat bukti rekaman kamera pengawas/CCTV di area tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tim Penyidik telah menyebutkan, TKP dugaan pembunuhan Brigadir J adalah rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga. Waktu peristiwa, yaitu pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca Juga: Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV (di Jalan Saguling, dan dekat TKP),” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

“Yang selama ini menjadi perhatian publik, yang diperoleh dari DVR Pos Satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung. Menjadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi di Jalan Saguling, sejak sampai, dengan di (rumah dinas, red) Duren Tiga,” kata Brigjen Andi.

Baca Juga: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Ditahan Kejagung di Rutan Salemba, Ini Kronologinya

“Dan melakukan kegiatan-kegiatan. Menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ujar Brigjen Andi Rian.

Ia mengatakan, Tim Penyidik Timsus Polri telah menemukan alat bukti hingga Kamis (18/8/2022) malam. “Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” ucapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Madiun Edukasi Pelajar dengan Cara Unik

“Dengan sejumlah tindakan penyidik, dan dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam hingga tadi pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian.

Andi mengatakan, pemeriksaan tersangka PC sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Seyogyanya kemarin juga yang bersangkutan kita periksa,” ujarnya.

“Tetapi, kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dokter yang bersangkutan, dan (tersangka PC, red) meminta untuk istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Andi Rian.

Ia menjelaskan, tersangka PC disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana. Jeratan pasal tersebut, sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Ancaman hukuman pidana dari pasal tersebut adalah hukuman mati. Atau hukuman seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun.