[ad_1]
Surabaya, Memo
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya berduka. Salah satu hakim di PN Surabaya meninggal dunia karena sesak nafas, setelah istrinya juga meninggal dunia. Istrinya lebih dulu berpulang ke Rahmatullah karena terpapar Covid-19. Hakim yang berkantor di Jl Arjuna tersebut bernama Eko Agus Siswanto, SH.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting membenarkan kabar duka tersebut. Hakim M Arifin asal Semarang ini meninggal lantaran terpapar Covid-19.
“Yang bersangkutan meninggal karena sesak nafas, jadi yang bersangkutan mengalami sesak nafas selama tiga hari,” ujar Ginting, Rabu (16/9/2020).
Almarhum diketahui meninggal di Semarang. Sebelumnya, yang bersangkutan ada di Semarang lantaran isterinya juga meninggal karena Covid-19.
“Jadi pas pengajian karena isterinya sebelumnya juga meninggal, beliau mengalami sesak nafas trus dirawat trus meninggal,” tambah Ginting.
Sebelumnya, hakim PN Surabaya juga meninggal dunia secara mendadak. Dia adalah hakim Eko Agus Siswanto. Ia meninggal setelah mengalami kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020).
Sementara sang juru sita bernama Surachmad meninggal sehari sebelumnya. Namun, belum diketahui penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal. (*)