Ponorogo, Memo |
Gara gara istri ajukan gugatan cerai ke pengadilan , suaminya tidak terima dan nekat membongkar rumah yang telah dibangunnya bersama pasangan susmi istri tersebut. Kap rumah dan seluruh kap kayu yang dipakai atap banguan rumah tersebut dibongkar.
Sedang kayu semua dibawa pulang ke keluarga pihak laki laki. Rumah permaanen yang terlihat bagus itu, hanya disisakan kontruksi tembok dan dibiarkan tanpa atak. Beberapa isi rumah juga dibawa pulang oleh suaminya. Kini, kasus perceraian itu masih berangsung di Pengadilan Ponorogo.
Pasangan suami istri Agus Purwanto dan Anjar Trisnawati, di Desa Carangrejo Kec Sukorejo Kab Ponorogo, berjalan sebagaimana normalnya keluarga. Pasangan suami istri itu membangun rumah di desa tersebut, sejak 8 tahun lalu. Agus tinggal di des. Sedang istrinya di Hongkong.
Anjar Trisnawati, sekitar enam bulan yang lalu, baru pulang dari Hongkong. Sepulang dari Hongkong, istriya berniat menggugat cerai suaminya. Namun, Agus Purwanto menolaknya. Agus tidak menerima bila istrinya minta cerai. Namun, tekat istrinya tersebut sudah bulat dan membawa pengacara untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.












