Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki
dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional
menangani TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di
tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena
tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus)
terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam
penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah
tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.
Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol
FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam
olah TKP.
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat
khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.