Jakarta, Memo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo
ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30
hari.
“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta,
Minggu.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP)
tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga,
Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait
etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob
dalam rangka pemeriksaan.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan
penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).