Jakarta, Memo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo
ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30
hari.
Baca Juga: Program CSR Jakarta Fair: Membangun Bakat Seni Anak Berkebutuhan Khusus
“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta,
Minggu.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP)
tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga,
Jakarta Selatan.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait
etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob
dalam rangka pemeriksaan.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan
penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).
Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki
dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional
menangani TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di
tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena
tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus)
terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam
penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah
tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.
Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol
FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam
olah TKP.
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat
khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.












