“Kami tidak menghendaki anak kami untuk di autopsi. Karena kata polisinya ini kelalaian orang tua. Mendengar itu kan jadi kita jadi takut,” ujar Bangun.
Kekhawatiran terseret perkara hukum di tengah situasi berduka ini membuat keluarga memilih untuk tidak melanjutkan proses autopsi.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Maju Bursa Ketua KONI, Bakal Head to Head dengan Tony Andreas
Padahal, Bangun menuding bahwa biang keladi utama dari tragedi ini adalah PT PLN (Persero). Bangun membeberkan sejumlah poin yang menunjukkan jelas adanya kelalaian fatal dari pihak PLN.
Pertama, letak trafo listrik tersebut masih berada di dalam lingkup pekarangan rumah nenek korban, bukan di lokasi publik yang terpisah. Kedua, ketiadaan pagar pembatas yang aman serta kondisi trafo yang tidak terkunci merupakan wujud nyata dari kelalaian serius pihak PLN dalam menjaga instalasi bertegangan tinggi.
Baca Juga: Tony Andreas Bongkar Ambisi Besar: Kota Blitar Harus Jadi Macan Porprov
“Itu masih di pekarangan rumah mertua saya, trus kondisinya gak terkunci pula. Ini kan sangat berbahaya,” bebernya.
Kini, keluarga korban mendesak PLN untuk segera bertanggung jawab penuh atas insiden yang merenggut nyawa balita tak berdosa ini. Pihak keluarga tidak hanya menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami, tetapi juga meminta PLN segera memberikan solusi konkret agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga: PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah
Sementara itu, Kepala Desa Popoh saat dikonfirmasi oleh awak media terkait tragedi nahas yang menimpa warganya memilih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan apa pun. Sikap tertutup ini semakin menambah tanda tanya besar di tengah desakan keluarga korban untuk mencari keadilan. Kasus ini kini diserahkan kepada pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.**












