Kediri, Memo
Guna meningkatkan pemahaman ASN Pemkot Kediri terhadap pengelolaan resiko Pemerintah Daerah, Inspektorat Kota Kediri menggelar Bimtek Pemahaman Pengelolaan Resiko, Kamis (20/2) dan Jumat (21/2) di salah satu hotel di Kota Kediri. Dihadiri perwakilan masing-masing OPD, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Kediri.
Muklis Isnaini, Inspektur Kota Kediri mengatakan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan dalam manajemen resiko, yakni memitigasi, mengidentifikasi, menyusun, serta menentukan rencana tindak pengendalian. “Sampai saat ini yang sudah dilakukan hanya sebatas menyusun saja, mudah-mudahan resiko-resiko yang diregister ke depan pastinya ada tindak lanjut tidak hanya sebatas kita mengenali dan mencatat resiko tapi harus ada upaya untuk melakukan meminimalisir resiko,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi, SPIP wajib diimplementasikan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah guna mencapai tujuan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP. “Sesuai dengan peraturan tersebut, ada lima unsur SPIP, yakni: lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern,” jelas Muklis.