Menariknya, Rully Wahyu Prasetyowanto mengklaim bahwa akar masalah dari mayoritas desa yang disorot laporan keuangannya tersebut adalah faktor ketidaktahuan atau kurangnya kompetensi teknis perangkat desa.
“Ya lebih ketidaktahuan, nanti akan kita cermati temuan itu terjadi berulang atau tidak kalau berulang kan nanti kita analisis. Mudah-mudahan dengan adanya temuan itu tidak terjadi pengulangan lagi,” bebernya.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
Temuan Inspektorat ini memberikan tekanan besar kepada seluruh perangkat desa yang terindikasi bermasalah. Mereka kini memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi dari tim audit.
Langkah ini dianggap krusial demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Jika perbaikan tidak dilakukan sesuai batas waktu, Inspektorat memiliki wewenang untuk menganalisis dan meningkatkan status temuan tersebut.
“Melalui monev dan Klinik Desa harapannya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya. **












