Example floating
Example floating
Peristiwa

Insentif Pajak Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025, Beli Sekarang Lebih Untung

Avatar
×

Insentif Pajak Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025, Beli Sekarang Lebih Untung

Sebarkan artikel ini

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN akan ditanggung pemerintah. Namun, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayarkan adalah 11 persen dari Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.

Namun, Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun yang telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN lainnya. Pemerintah berharap insentif ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera memiliki hunian.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Dengan perpanjangan kebijakan ini, sektor properti diharapkan semakin bergairah, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional di tahun 2025.

 

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi