Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 telah menetapkan pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di tanah air. Dengan mempermudah akses dan memberikan insentif bagi pelaku usaha, diharapkan akan memacu pertumbuhan industri terkait dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kebijakan Baru Kementerian Keuangan: Peluang Emas untuk Pelaku Usaha
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Langkah ini diambil untuk memberikan dorongan yang signifikan terhadap pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2024.
Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, kebijakan ini muncul karena rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk yang telah ada dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 2020 hingga 2022, total nilai devisa dari impor bibit dan benih hanya sekitar Rp270 miliar, serta bea masuk yang dihimpun mencapai sekitar Rp13 miliar.
“Walaupun ada sejumlah perusahaan yang melakukan impor komoditas bibit dan benih, namun kenyataannya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk belum optimal. Padahal, fasilitas ini sebelumnya sudah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (7/8).