“Jadi sudah terkoneksi semuanya. Masyarakat cukup mengisi laporan sekaligus melakukan pembayaran di e-SPTPD. Karena sudah terkoneksi, maka langsung masul ke aplikasi e-Pada,” imbuhnya.
Melalui e-SPTPD dapat dilakukan pembayaran sekaligus karena ada fasilitasi untuk membayar melalui QRIS Bank Jatim, Virtual Acount BNI 46 dan kode billing dari Bank Jatim.
Adapun pajak daerah yang bisa melaporkan melalui e- SPTPD adalah Pajak Mineral Logam bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT perhotelan, PBJT jasa kesenian, dan PBJT hiburan, pajak parkir.
Pembayaran dan pelaporan Pajak Daerah dilaksanakan selambatnya 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, jadi untuk pembayaran bulan Oktober dapat dibayarkan dan dilaporkan pada 10 hari kerja awal bulan November, karena apabila melebihi waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan sebaik baiknya sesuai ketentuan bahwa membayar dan melaporkan Pajak Daerah adalah merupakan kewajiban wajib pajak daerah,” pungkasnya. **












