Blitar, Memo
Dalam rangka mempermudah masyarakat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah, Pemkab Blitar menyediakan aplikasi berbasis web bernama e-SPTPD.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari.
“Pemkab Blitar telah menyediakan e-SPTPD untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” kata Ayu, Rabu (6/11/2024).
Aplikasi ini banyak membantu wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, karena sudah terkoneksi dengan perbankan dan aplikasi informasi Pajak Daerah (e-Pada). Sehingga cukup dengan mengisi laporan melalui e-SPTPD dari rumah sekaligus melakukan pembayaran, sudah tercatat di e-Pada.