Blitar, Memo
Dalam rangka mempermudah masyarakat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah, Pemkab Blitar menyediakan aplikasi berbasis web bernama e-SPTPD.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari.
“Pemkab Blitar telah menyediakan e-SPTPD untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” kata Ayu, Rabu (6/11/2024).

Aplikasi ini banyak membantu wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, karena sudah terkoneksi dengan perbankan dan aplikasi informasi Pajak Daerah (e-Pada). Sehingga cukup dengan mengisi laporan melalui e-SPTPD dari rumah sekaligus melakukan pembayaran, sudah tercatat di e-Pada.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK












