Example floating
Example floating
Metropolis

Ini Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan RM Buang dan dr Rut

A. Daroini
×

Ini Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan RM Buang dan dr Rut

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa RM Buang (58) asal Desa Semambung Rt 01 Rw 02 Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri dan seorang dr. Rut Indarti (51) warga jalan Jaksa Agung Suprato, Kemesik Rt 01, Rw 05 Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, mejalani persidangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri.

Persidangan yang digeler di Pengadilan Negeri Kediri dalam agenda tuntutan di Ketua majelis hakim Dwi Melaningsih Utami, SH, MH

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Dalam tuntutannya, JPU Lukianto, SH menuntut dua terdakwa dengan tuntutan masing masing 1 Tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh JPU Lukianto, SH setelah menjalani persidangan di PN Kediri, Senin (1/7/2019).

Masih kata JPU Lukianto, Kedua terdakwa RM Buang dan dr. Rut menerima atas tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun. “Kedua terdakwa menerima atas tuntutan tersebut, masing masing selama 1 tahun pidana penjara, dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang putusan, “ungkapnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Keduanya terdakwa terbukti melakukan modus aksi penipuan dengan menjual minyak wangi yang bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dioleskan ke pasien.