“Sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) huruf a nomor 3 Tata Tertib DPRD, tahapan selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025,” jelas Supriadi.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, masing-masing fraksi memberikan masukan, kritik, dan saran atas kebijakan keuangan daerah. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD agar lebih efektif, efisien, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
Agenda penyampaian pandangan umum ini telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar sebagai tahapan resmi dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2025.
“Dengan berlangsungnya rapat tersebut, DPRD Kabupaten Blitar berharap masukan dari seluruh fraksi dapat menjadi landasan dalam menyusun kebijakan keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” imbuhnya. **
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?












