Barang bukti yang berhasil diamanakan antara lain 1 buah pleanet (pasrah) listrik, satu buah profil listrik, 1 buah buah grenda listrik, 1 buah bor listrik, 1 buah alat penjepit, 1 buah palu dan 4 lembar nota pembelian
“Berdasarkan bukti yang cukup, Ruslan diduga sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Moko AKP H Sokhieb Dimyati, Minggu (2/7/2017).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Mojo guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP,” pungkas AKP H.Sokhieb.(eko)