Menurut Totok Prastowo, tanggung jawab pemeriksaan dengan area yang cukup luas se-Kabupaten Nganjuk, maka jumlah petugas yang ada saat ini jauh dari kata mencukupi. Apalagi dalam tiap pemeriksaan dan pengawasan limbah, banyak item yang harus dipantau secara detail.
Tidak hanya usaha skala besar seperti pabrik kertas atau gula, beberapa usaha yang mendatangkan limbah yang berpotensi mengganggu lingkungan juga kerap datang dari usaha menengah dan kecil. Sebut saja beberapa usaha ternak ayam yang sering dikeluhkan karena menimbulkan bau tidak sedap. Karena itulah, sejauh KLH melakukan pengecekan hanya jika ada laporan dari masyarakat. Yakni, ketika limbah di suatu tempat usaha menganggu lingkungan. “Atau secara rutin, kami cek enam bulan sekali,” ungkap Totok Prastowo.
Lebih jauh Totok Prastowo juga menambahkan, hingga saat ini pihaknya baru melakukan pembinaan teradap kalangan industry soal pengolahan limbah. Selama limbah belum meresahkan atau mengganggu warga, lanjut Totok, KLH akan tetap menerapkan pembinaan. “Kalau ada temuan atau laporan, maka akan ada pemantauan lebih rutin sampai pengolahan limbahnya benar-benar layak,” imbuh Totok Prastowo.
Sementara dikatakan aktifis pemerhati lingkungan , Ir. Heri Endarto menegaskan jika Pemkab Nganjuk tidak segera melakukan antisipasi pengolahan limbah industry, dipastikan lima tahun kedepan akan muncul aksi-aksi masyarakat yang memprotes keberadaan sejumlah pabrik yang saat ini baru berdiri. Karena banyak industri besar yang memilih jalan pintas dengan membuang limbahnya ke sungai. Karena biayanya murah ditambah tidak adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. ” Persoalan limbah adalah persoalan urgen jangan diabaikan ,” pungkasnya . (DHANNY /adi )