4. Menambah kuota penerimaan mahasiswa serta meningkatkan fasilitas pendidikan untuk program studi dokter gigi spesialis di berbagai universitas.
5. Meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan di fakultas kedokteran gigi yang sudah ada, serta mempercepat implementasi moratorium pembukaan fakultas kedokteran gigi baru (kebijakan moratorium ini telah diterapkan oleh pemerintah).
6. Mengadakan program pendidikan berkelanjutan yang terstruktur dan melakukan redistribusi tenaga dokter gigi spesialis secara adil dan merata berdasarkan kebutuhan di setiap wilayah.
7. Melaksanakan pemberian Surat Izin Praktik (SIP) yang berbasis pada data kebutuhan tenaga kesehatan yang akurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Baca Juga: "Flu Biasa" Mengintai: Jakarta Siaga Senyap Varian Covid Baru
8. Memberikan pelatihan dasar mengenai upaya promotif dan preventif kepada kader kesehatan serta tenaga pendukung lainnya, dengan pengawasan yang ketat dari dokter gigi. Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan tanpa mengorbankan kualitas.
9. Menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan secara teratur untuk meningkatkan kompetensi dokter gigi yang sudah ada. Pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi umum dapat dipertimbangkan, namun hanya terbatas pada daerah-daerah yang belum memiliki dokter gigi spesialis.
Baca Juga: Refleks Kaget pada Bayi Saat Tidur , Normal atau Tanda Bahaya?












