Example floating
Example floating
Daerah

Iming Iming Kepada Korban Bisa Masukan Anaknya Menjadi Karyawan Bank, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

A. Daroini
×

Iming Iming Kepada Korban Bisa Masukan Anaknya Menjadi Karyawan Bank, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus bisa memasukkan menjadi karyawan sebuah bank dengan menggunakan uang pelicin. Korban diiming imingi oleh pelaku anaknya akan dijadikan karyawan disebuah Bank.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Farid Susanto (41), pelaku warga asal Dusun Nglangoh, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, yang ditangkap Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB, di jalan Gubernur Suryo Jombang.

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, SH menjelaskan, aksi kejahatan pria yang tinggal di Perum Mutiara Asri B-9 Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang itu bermula dari laporan seorang korban Munahar (54) warga Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Farid saat itu datang ke rumah korban untuk membeli Jamu pada 3 Maret 2019 lalu. Selanjutnya dia menawarkan bisa memasukan anak pelapor menjadi karyawan BRI. Dengan janji manis, dia juga meminta uang pelicin ke korban. Akhirnya, korban termakan bujuk rayu lalu memberikan uang pelicinnya.

Agar modusnya tidak terendus, Farid memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran kepada korban. Bahkan dirinya juga membuatkan surat pernyataan siap mengembalikan uang jika anak korban tidak masuk menjadi karyawan bank. Dari situ, korban masih percaya.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

The post Iming Iming Kepada Korban Bisa Masukan Anaknya Menjadi Karyawan Bank, Pelaku Dijebloskan ke Penjara appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link