Example floating
Example floating
Daerah

Iming Iming Kepada Korban Bisa Masukan Anaknya Menjadi Karyawan Bank, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

A. Daroini
×

Iming Iming Kepada Korban Bisa Masukan Anaknya Menjadi Karyawan Bank, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta

Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus bisa memasukkan menjadi karyawan sebuah bank dengan menggunakan uang pelicin. Korban diiming imingi oleh pelaku anaknya akan dijadikan karyawan disebuah Bank.

Farid Susanto (41), pelaku warga asal Dusun Nglangoh, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, yang ditangkap Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB, di jalan Gubernur Suryo Jombang.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, SH menjelaskan, aksi kejahatan pria yang tinggal di Perum Mutiara Asri B-9 Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang itu bermula dari laporan seorang korban Munahar (54) warga Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Farid saat itu datang ke rumah korban untuk membeli Jamu pada 3 Maret 2019 lalu. Selanjutnya dia menawarkan bisa memasukan anak pelapor menjadi karyawan BRI. Dengan janji manis, dia juga meminta uang pelicin ke korban. Akhirnya, korban termakan bujuk rayu lalu memberikan uang pelicinnya.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

Agar modusnya tidak terendus, Farid memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran kepada korban. Bahkan dirinya juga membuatkan surat pernyataan siap mengembalikan uang jika anak korban tidak masuk menjadi karyawan bank. Dari situ, korban masih percaya.