“Kami mendukung atas kebijakan program Pemerintah untuk melindungi TKI.Untuk penolakan permohonan paspor itu karena mereka (CTKI) yang akan berangkat tidak mampu memenuhi persyaratan,” kata Tito, Kamis (16/2/2017).
Pemohon paspor yang ditolak rata-rata berasal dari para CTKI baru yang hendak berangkat ke luar negeri, juga mantan TKI yang akan mengadu nasib kembali. Mereka umumnya, tidak mampu memenuhi syarat administrasi berupa surat rekomendasi dari Kantor Dinas Tenaga Kerja.
“Kita terus melakukan penolakan itu mulai dari tahap wawancara. Bilamana, misalkan ada timbul keraguan, mereka diminta menunjukkan persyaratan. Namun, apabila tidak bisa melengkapi, maka akan kita tolak,” tegasnya.
Masih menurut Tito, hal serupa juga dilakukan oleh seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, tapi jumlahnya tidak terlalu besar. Kantor Imigrasi Kediri yang membawahi tiga daerah yaitu, Kota dan Kabupaten Kediri, Jombang dan Nganjuk melakukan penolakan paling besar.
“Pada saat bersamaan seluruh pintu-pintu keluar di airport, seaport dan borderland juga melakukan pencegahan keberangkatan kepada WNI yang diduga akan menjadi CTKI (calon tenaga kerja) tidak prosedural,” pungkasnya. (eko)