Pasca tertangkapnya beberapa tenaga kerja asing dari Negara Tiongkok beberapa waktu lalu di Nganjuk Jawa Timur. Kantor Imigrasi Kediri perketat pengawasan keberadaan warga Negara Asing di cakupan wilayahnya. Implementasi pengawasan terhadap warga Negara Asing ini diwujudkan dalam pembentukan team pengawasan warga Negara Asing.Komponen dalam bagian pembentukan team pengawasan ini terdiri dari elemen Kejaksaan Negri,Kemenag dan Pemerintah daerah dalam ini diwakili Dinas Tenaga Kerja.
Dikatakan Tri Sasongko Kepala Kantor Imigrasi Kediri, pengawasan terhadap keberadaan WNA bukan sepenuhnya wewenang atau tanggung jawab dari Kantor Ke Imigrasian, tetapi semua pihak. Menurutnya beberapa elemen yang tergabung dalam team, mempunyai peranan keterkaitan satu sama lain. Setelah team terbentuk, tidak menutup kemungkinan Timpora akan merambah ke tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. ” Tugasnya, mengawasi keberadaan orang asing. Tahapan berikutnya nanti mungkin kita bentuk Timpora ditingkat Kecamatan.” Paparnya Selasa (6/9).
Dengan adanya team pengawasan orang asing yang sudah terbentuk. Pihaknya bisa mendeteksi dan memantau pergerakan Warga Negara Asing.Ia sadar jika jumlah petugas Pengawasan dan Penindakan petugas Keimigrasian yang dimiliknya saat ini minim dan hanya tercatat delapan orang. Dengan jumlah petugas yang minim itu, anggotanya harus mencover wilayah Kota dan Kabupaten diantarnya wilayah Nganjuk, Kediri serta Jombang. Dengan keterbatasan jumlah anggota, itulah pihak Imigrasi kemudian membentum team pengawas. Tercatat Jumlah Warga Negara Asing yang tercover pihak Imigrasi Kediri secara kseluruhan adalah 991 orang. WNA yang datang ke daerah pada umymnya berstatus pekerja dan pelajar. (wing/dik)