Example floating
Example floating
Home

Imigrasi Jakut Perketat Pengawasan: WNA Penyalahguna Visa Terancam Deportasi dan Penangkalan

Avatar
×

Imigrasi Jakut Perketat Pengawasan: WNA Penyalahguna Visa Terancam Deportasi dan Penangkalan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang semakin marak.

“Kami telah menemukan dua kasus terbaru di mana pemegang Visa On Arrival (VOA) tertangkap bekerja dan menerima upah di Jakarta Utara. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Widya menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala sesuai dengan standar operasional dan arahan dari pusat. Apabila ditemukan alat bukti yang kuat, pihaknya akan melanjutkan penindakan hingga ranah pidana. Namun, jika bukti belum mencukupi, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan keimigrasian.

“Penindakan tegas menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi lagi,” tambah Widya.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah mendeportasi empat WNA asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin resmi di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading. Keempat wanita berinisial XH, WW, WCX, dan ZY, diketahui memanfaatkan Visa On Arrival untuk bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu, serta menerima bayaran dari pekerjaan tersebut.

Selain dikenakan deportasi, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia. Keempat WNA ini dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Baca Juga: Kecam Tindakan Represif dan Brutal Pihak Aparat di Stadion Kanjuruan Malang

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal di Indonesia,” tegas Widya.