Jakarta – Gelombang tudingan ijazah palsu yang menerpa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Jokowi menyerahkan dokumen ijazah asli Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (9/5/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Jokowi.
Yakup menjelaskan bahwa dokumen asli tersebut dibawa langsung oleh Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, yang merupakan adik dari Iriana Jokowi, mengingat sifat dokumen yang sensitif. Selain Wahyudi, turut hadir pula ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah.
Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor
Penyerahan dokumen asli ini, menurut Yakup, merupakan wujud komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
“Sebenarnya, ini bukan laporan yang kami ajukan di Polda Metro Jaya. Ini adalah laporan masyarakat mengenai ijazah. Namun, Pak Jokowi bersedia memenuhi permintaan dari penegak hukum, yaitu Bareskrim, sehingga dokumen tersebut diserahkan,” jelasnya.
Yakup juga menegaskan bahwa Jokowi siap memberikan keterangan jika dipanggil untuk diperiksa sebagai pihak terlapor dalam aduan ini. “Tentu saja siap. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Wahyudi Andrianto, bersama tim kuasa hukum dan Komisaris Polisi Syarif Muhammad, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.29 WIB dan meninggalkan gedung tersebut pada pukul 11.09 WIB.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki aduan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, yang diajukan oleh TPUA yang diketuai oleh Eggi Sudjana.
“Sesuai dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, terdapat pengaduan mengenai temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai notoire feiten) terkait cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 30 April 2025, Jokowi juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.












