[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan telah menyiapkan dana alokasi khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 hingga mencapai Rp 114,3 Miliar . Dana tersebut berasal dari pergeseran penggunaan alokasi dana dari berbagai dinas Sidoarjo yang prioritas penggunaannya masih bisa ditangguhkan.
Sementara itu, anggaran dana bencana sebesar Rp 114,3 M tersebut, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah corona di Sidoarjo yang sudah sangat masif.
Pasalnya, besar jumlah dana yang dikucurkan menimbulkan kekhawatiran akan disalahgunakan atau dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasih Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Cholid mengungkapkan, dana penanganan covid-19 senilai 114,3 M lebih harus digunakan secara optimal untuk membantu masayarakat Sidoarjo.
“Inilah saatnya Pemkab benar – benar hadir di masyarakat, ingat dana segitu besar harus digunakan secara transaparan, akuntabel, dan jangan pernah ada double budgeting anggaran. Potensi penyelewengan pasti ada, ingat korupsi di saat keadaan darurat begini, pelakunya bisa diancam hukuman mati ” ujar Idham Cholid.
The post Idham Chalid : Korupsi Dana Covid-19 Di Sidoarjo, Hukuman Mati Mengintai appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link