Jakarta, Memo |
Rangkap jabatan Risma, sebagai Menteri Sosial dan Walikota Surabaya, dianggap Indonesia Corruption Watch ( ICW ), sebagai pejabat publik yang tidak tahu malu dan tidak tahu aturan perundang undangan. Anehnya, Risma mengaku sudah mendapat restu dan izin dari Presiden Jokowi.
“Bila Risma tidak mengundurkan diri, maka dia tidak layak menjadi pejabat publik apapun. Ini juga harus jadi perhatian Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,” keterangan peneliti ICW Wana Alamsyah dan Egi Primayogha dalam siaran pers Rabu, 23 Desember 2020.
Rangkap jabatan, jelas melanggar Undang Undang, yaitu UU no 23 tahun 2014 dan UU no 39 tahun 2008. Dalam pasal pasal serta klausul di dua undang undang tersebut, sama sama menyebutkan bahwa baik siapapun yang menjabat sebagai menteri atau kepala daerah / walikota, tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan politik lainnya.
Dalam keterangan pers, ICW menjelaskan bahwa Risma , baik sebagai Walikota atau sebagai Menteri, posisinya jelas bertentangan dan melanggar dua Undang Undang tersebut. Apalagi, dengan dua undang undang tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan izin dan restu, untuk rangkap jabatan. “Ini menunjukkan, baik sebagai Walikota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dua UU itu,” tulis ICW.