Example floating
Example floating
Hukum

Hubungan Bisnis  Kakak dan Adik Ipar Berujung ke Pidana, Uang Milyaran Rupiah Amblas

A. Daroini
×

Hubungan Bisnis  Kakak dan Adik Ipar Berujung ke Pidana, Uang Milyaran Rupiah Amblas

Sebarkan artikel ini
hubungan kakak dan adik ipar berujung ke penjara

Jombang, Memo
Hubungan bisnis sesama rekan bisa saja berujung masalah. Itu biasa. Namun, ini yang luar biasa. Hubungan bisnis adik dan kakak ipar berujung ke penjara. Uang yang diperkirakan sampai milyaran rupiah amblas, tidak ada pertanggungjawabnnya. Belakangan diketahui, bisnis tersebut hanya tipu tipu.

Ke-2 nya masih famili. Kakak ipar dan adik. Tetapi karena usaha, jalinan ke-2 nya merenggang. Bahkan juga berbuntut di kantor polisi. Kakak ipar itu namanya Merry Rosnawati (54), sedang si adik ialah Ainin Inayah alias AI (46). Mereka ialah masyarakat Dusun Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Kencan Berujung Maut di Banyumas, Ini Kisah Tragis Remaja dan Kalapnya Pelaku Pembunuhan

Ainin percepat jalannya saat ada di halaman Sat Reskrim Polres Jombang. Bahkan juga wanita ini terlihat 1/2 lari. Ia usaha menghindar camera reporter. Ainin kenakan pakaian tahanan warna oranye, tangannya diborgol. Di sisi kanan Satreskrim, Merri memantau dari jarak jauh. Didampingi anaknya, Merry duduk di bangku nantikan.

Sudah pasti dandanan Merry berlainan dengan Ainin. Merry berhias perlente. Kenakan pakaian putih digulung 1/2 lengan, dipadukan rok panjang warna coklat. Merry kenakan hijab. Dan tas cangklong warna biru ditempatkan di pangkuannya. “Ia itu tetap saudara saya,” kata Merry singkat. Walau sebagai pelapor dalam kasus itu, Merry malas memberi info panjang lebar.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Bersamaan dengan itu, Ainin telah lenyap dibalik pintu Sat Reksrim Polres Jombang. Tetapi sejurus selanjutnya Ainin kembali keluar. Karena polisi dan melangsungkan pertemuan jurnalis terakit kasus yang mengikutsertakan kakak ipar dan adik itu. Setumpuk tanda bukti ditumpuk di meja. Ada paling depan ialah Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.

Giadi menerangkan, AI (46) diputuskan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. AI diperhitungkan menipu saudara iparnya dengan modus investasi perdagangan pakan ternak. Rugi korban miliaran rupiah. Usaha itu diawali pada 2018. Waktu itu Ainin menawari Merry lakukan pembelian dalam suatu pabrik pakan ternak di Surabaya.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Aini akui sebagai pemegang order dari pabrik itu. Merry disuruh jadi investor dengan bujukan menarik. Yaitu akan memperoleh kontan potongan harga 7 %. Dari sana, Ainin memperoleh 2 %, dan yang 5 % jadi hak Merry. Si kakak ipar bersedia.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat memberi info kasus penipuan Usaha juga digerakkan. Korban yang tergoda setuju menggulirkan dana investasi dengan keseluruhan Rp 23 miliar lebih dalam waktu 2018 sampai 2021. Pada perjalanannya, dana investasi yang disetor, tidak semua secara utuh dibalikkan. Pengembalian sekitaran Rp 19 miliar yang notabenenya memutar uang dari yang diperhitungkan beberapa korban yang lain. Hingga rugi korban lebih kurang Rp 3,9 miliar.

Dari sana lah Ainin cuma memberi janji. Cuma saha, uang keuntungan yang dijanjikannya tidak sempat ada. Sampai pada akhirnya kasus ini disampaikan oleh Merry ke polisi. Polisi lakukan penyidikan. Hasil pencarian polisi, DO yang dianggap oleh Ainin cuma siasat. Polisi memperjelas jika Ainin tidak pernah bekerja bersama atau menjadi penjual sah pakan ternak dari pabrik pakan ternak di Surabaya. “Itu cuma usaha mengelabuhi korban. Tipu-tipu,” ucapnya.

Giad menerangkan, sangkaan sementara jumlah korban lebih satu orang. Karena Satreskrim memperoleh telephone dari seorang yang akui sebagai korban. “Ada yang menghubungi sekitaran empat orang. Akui sebagai korban. Kerugiannya ada yang capai Rp 10 miliar. Kami meminta korban yang lain melapor ke Polres Jombang. Sekaligus bawa bukti-bukti. Tidak boleh cuma lewat telephone,” kata Giadi sambil menjelaskan terdakwa dijaring pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.