“Banyak negara asing mengakui keunggulan pengelolaan kereta api di Indonesia dibandingkan layanan di negara mereka,” tegasnya.
Namun, Edi juga menekankan pentingnya penyempurnaan UU No. 23/2007 untuk memperjelas batasan peran regulator, terutama dalam proyek pekerjaan sipil. Ia mengusulkan agar regulator cukup memberikan arahan, kebijakan, dan evaluasi, sementara operator bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis.
Edi juga menyarankan pembentukan holding BUMN kereta api yang terintegrasi. Holding ini dapat membawahi fungsi pengelolaan sarana, prasarana, dan aset ROW (right of way), serta badan usaha khusus untuk perawatan sarana dan prasarana.
“Dengan holding yang kuat, regulator tidak perlu turun langsung sebagai operator. Fungsi operator sudah dikelola dengan baik sesuai undang-undang,” ujar Edi.
Ia optimis, dengan pemisahan fungsi yang jelas, sektor perkeretaapian dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.