MEMO – Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api, Edi Suryanto, menilai bahwa pembentukan holding BUMN di sektor perkeretaapian akan semakin mempertegas perbedaan peran antara regulator dan operator. Langkah ini dianggap mampu mendorong kemajuan transportasi kereta api di Indonesia.
Edi menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menggantikan UU No. 13 Tahun 1992, sektor perkeretaapian mengalami kemajuan signifikan. Perhatian pemerintah yang besar terhadap pembangunan infrastruktur kereta api, seperti rel, sinyal, terowongan, jembatan, dan jaringan listrik KRL, menjadi pendorong utama perkembangan ini.
Ia menyoroti peran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan yang telah berhasil menjalankan fungsi sebagai regulator. DJKA memastikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan kebijakan subsidi berjalan sesuai aturan.
“Regulator berperan layaknya wasit, memastikan semua operator bekerja dengan baik dan adil. Dengan anggaran dari APBN, regulator juga bertanggung jawab membangun infrastruktur dan memberikan subsidi,” kata Edi.
Edi juga mengapresiasi kinerja PT KAI sebagai operator utama yang saat ini berada pada masa keemasannya. Dengan rekor pengangkutan 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton barang, PT KAI menunjukkan peran signifikan dalam mendukung sistem transportasi dan logistik nasional.
“Banyak negara asing mengakui keunggulan pengelolaan kereta api di Indonesia dibandingkan layanan di negara mereka,” tegasnya.
Namun, Edi juga menekankan pentingnya penyempurnaan UU No. 23/2007 untuk memperjelas batasan peran regulator, terutama dalam proyek pekerjaan sipil. Ia mengusulkan agar regulator cukup memberikan arahan, kebijakan, dan evaluasi, sementara operator bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis.
Edi juga menyarankan pembentukan holding BUMN kereta api yang terintegrasi. Holding ini dapat membawahi fungsi pengelolaan sarana, prasarana, dan aset ROW (right of way), serta badan usaha khusus untuk perawatan sarana dan prasarana.
“Dengan holding yang kuat, regulator tidak perlu turun langsung sebagai operator. Fungsi operator sudah dikelola dengan baik sesuai undang-undang,” ujar Edi.
Ia optimis, dengan pemisahan fungsi yang jelas, sektor perkeretaapian dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.