TikTok Shop, meskipun telah berhenti beroperasi di Indonesia, kini menghadapi kabar baik. Rumor tentang rencana pembukaan kembali TikTok Shop pada 10 November 2023 telah memicu perhatian. Menurut Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan alias Zulhas, pihaknya siap mendukung para pedagang yang ingin kembali berjualan di platform ini, asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, izin resmi dan peraturan tentang jenis produk yang dapat dijual menjadi perhatian utama. Bagaimana langkah pemerintah untuk mengatur kembali TikTok Shop dan dampaknya pada toko daring dan fisik? Mari kita tinjau lebih lanjut.
Zulhas: Menteri Perdagangan Dukung Pedagang, Syarat Izin & Aturan Ketat
Toko TikTok kini telah berhenti beroperasi di Indonesia. Namun, akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan oleh kabar bahwa TikTok Shop berencana untuk kembali dibuka pada tanggal 10 November 2023.
Mengenai rumor ini, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi para pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop. Syaratnya, para pedagang tersebut harus bersedia untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Zulhas menyatakan, “Jika para pedagang berminat untuk mengurus izin, silakan saja. Kami tidak akan melarangnya. Kami tidak akan menutup pintu, tetapi kami akan memberlakukan aturan yang sesuai.” Hal ini diungkapkan Zulhas saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Zulhas menjelaskan, “Jika seorang pedagang ingin berjualan produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau sejenisnya, maka mereka harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM). Semua pedagang harus mematuhi peraturan, misalnya jika mereka menjual makanan, maka mereka harus memiliki izin halal.”
TikTok Shop Bersiap Kembali, Zulhas Ajak Pedagang Ikuti Aturan
Selain itu, Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan kegiatan jual-beli di platform daring. Namun, Zulhas bertujuan untuk mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung tetap bersaing dengan toko-toko yang berjualan secara daring.
“Tetapi kami mengajak para pemilik toko fisik juga untuk berjualan secara online. Kita tidak dapat menghindari era digital ini, karena itulah yang banyak diminati,” tambahnya.
TikTok Shop sendiri telah resmi ditutup di Indonesia pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, mulai pukul 17.00 WIB. Setelah tanggal tersebut, pedagang dan pembeli tidak dapat lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.