Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima suap dari hasil pengurusan perkara di MA untuk keperluan cek kesehatan di luar negeri.
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dokter Rustan Efendi, untuk mengungkap fakta-fakta terkait skandal ini. Artikel ini menyajikan rangkuman hasil pemeriksaan saksi dan perkembangan kasus hingga saat ini.
KPK Dalami Hasbi Hasan, Sekretaris MA yang Diduga Terima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kegiatan Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sudah nonaktif, terkait dugaan penggunaan uang suap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar negeri. Informasi tersebut didapatkan setelah tim penyidik KPK memeriksa Dokter Rustan Efendi pada Senin (24/7).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pengetahuan Dokter Rustan Efendi telah didalami dan dikonfirmasi terkait dugaan pemanfaatan uang suap oleh tersangka Hasbi Hasan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di luar negeri. Hal ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan urusan di MA.
KPK sebenarnya juga telah memanggil seorang anggota TNI bernama Bagus Dwi Cahya untuk menjadi saksi pada hari Selasa (25/7).
Namun, Bagus tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa memberikan konfirmasi atas alasan ketidakhadirannya. Ali Fikri mengingatkan agar Bagus kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Hasbi telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama mulai dari 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Dia ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pidana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
KPK Terus Selidiki Kasus Korupsi yang Mengguncang MA
Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman sebenarnya divonis bebas. Namun, melalui proses kasasi dan dengan pengaruh dari Hasbi, Budiman akhirnya divonis dengan pidana lima tahun penjara.