Example floating
Example floating
Megapolitan

Heboh! Partai Buruh & KSPI Tolak KRIS JKN BPJS, Ini Alasannya!

×

Heboh! Partai Buruh & KSPI Tolak KRIS JKN BPJS, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Partai Buruh & KSPI Tolak KRIS JKN BPJS, Ini Alasannya!
Heboh! Partai Buruh & KSPI Tolak KRIS JKN BPJS, Ini Alasannya!
Example 468x60

MEMO

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah untuk mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Mas Dhito Lanjutkan

Menurut Presiden Buruh dan KSPI, Said Iqbal, penggantian ini dapat mengakibatkan komersialisasi dan berpotensi mematikan rumah sakit lokal dan klinik-klinik kecil.

Selain itu, kebijakan baru tersebut dinilai lebih menguntungkan perusahaan raksasa dan meninggalkan kesejahteraan masyarakat. Rencana ini menuai penolakan dan kekhawatiran akan dampaknya terhadap layanan kesehatan di masa mendatang.

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak penggantian kelas iuran BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah untuk menggantikan kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

“Saya sangat menentang program KRIS yang diajukan oleh BPJS Kesehatan,” ujar Said Iqbal, Presiden Buruh dan KSPI, dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (22/7).

Menurutnya, penggantian iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 dengan KRIS akan mengakibatkan komersialisasi.

Hal ini berkaitan dengan undang-undang kesehatan yang mengatur tentang mandatory spending, di mana biaya pasien ditanggung oleh pemerintah, menjadi money follow program atau menyesuaikan standar kebijakan.

“Dengan adanya KRIS, nantinya akan ada program-program yang standarnya belum jelas. Tidak etis jika nyawa orang dianggap sebagai suatu efisiensi yang dapat diatur,” tambahnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan bahwa kebijakan baru terkait UU Kesehatan berpotensi menyebabkan penutupan Rumah Sakit (RS) lokal berukuran menengah dan klinik-klinik kecil.

“Kebijakan pemerintah dalam sektor kesehatan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar dan semata-mata berfokus pada keuntungan.

Konsep ini hanya menguntungkan sektor swasta, terutama 7 rumah sakit swasta. Padahal saat ini baru ada 4 rumah sakit milik pemerintah. Rumah sakit menengah yang dimiliki oleh pribumi akan terancam, terutama dengan hadirnya klinik-klinik swasta seperti Siloam dan Mayapada,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Pelaksanaan KRIS JKN ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.