Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas RI melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sempat menimbulkan kontroversi.
Puspom TNI merasa keberatan dengan tindakan KPK yang menetapkan dan mengumumkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.
Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang menjabat sebagai Kabasarnas RI periode 2021-2023 dan Koorsmin Kabasarnas, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Puspom TNI kemudian melakukan pertemuan dengan KPK pada Jumat (28/7) petang. Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas kontroversi yang terjadi.
Puspom TNI kemudian menyatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh peradilan militer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan Kasus Suap di Basarnas RI: Kolaborasi Puspom TNI dan KPK Selesaikan Kontroversi
Kontroversi seputar penanganan kasus suap di Basarnas RI akhirnya dapat diselesaikan dengan bantuan kerja sama antara Puspom TNI dan KPK. Puspom TNI awalnya merasa keberatan dengan penetapan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, setelah pertemuan dengan KPK, kontroversi itu diselesaikan dan kasusnya ditangani oleh peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.