MEMO – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung kebebasan berekspresi, tetapi dengan syarat tidak boleh merugikan atau mengganggu hak orang lain. Ia menekankan bahwa di Indonesia, kritik tidak boleh dikaitkan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) karena hal tersebut dapat memicu konflik sosial.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap viral-nya lagu “Bayar-Bayar” yang dibawakan oleh grup punk asal Purbalingga, Sukatani. Lagu tersebut menuai banyak perbincangan di media sosial karena liriknya yang menyinggung praktik pungli di lapangan oleh oknum aparat kepolisian.
“Kami tentu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi kebebasan itu ada batasnya, jangan sampai mengganggu hak orang lain atau mencederai institusi tertentu,” ujar Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/2/2025).
Kritik Sah, Tapi Jangan Generalisasi!
Fadli Zon menjelaskan bahwa dalam menyampaikan kritik, penting untuk tidak menyamaratakan atau menyinggung seluruh institusi. Kritik yang ditujukan kepada oknum atau individu tertentu dianggap wajar, tetapi jika menyudutkan keseluruhan lembaga, bisa menimbulkan masalah besar.
“Kalau kritik itu ditujukan kepada pelaku atau oknum yang memang bersalah, saya rasa itu masih bisa diterima. Namun, jika menyerang institusi secara keseluruhan, dampaknya bisa lebih luas dan berpotensi menimbulkan reaksi negatif,” tegasnya.