“Kami juga telah menyampaikan sejumlah kata kunci terkait judi online kepada platform media sosial dan peramban seperti Google dan Meta,” kata Budi.
Secara keseluruhan, dengan kolaborasi dari Satgas Judi Online di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, pemerintah berhasil menurunkan akses masyarakat terhadap situs judi online sebesar 50 persen, serta menurunkan jumlah deposit judi online sebesar Rp34,39 triliun.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Langkah Krusial: PP Tunas Jadi Benteng Anak dari Bahaya Digital
Budi optimistis bahwa dengan optimalisasi Satgas Judi Online, pemerintah dapat menurunkan akses masyarakat terhadap situs judi online hingga 80-90 persen di masa depan.
Berdasarkan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, seperti kelompok Kreativitas Perempuan Indonesia Maju dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kominfo mendapatkan dukungan untuk pemberantasan judi online.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Kelompok-kelompok ini menyampaikan pentingnya penangkapan bandar judi online serta pemblokiran rekening terkait judi online dan pinjaman online ilegal, yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Selain itu, untuk membatasi akses terhadap judi online, Kominfo juga telah memblokir layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
“Blokir terhadap VPN gratis dilakukan karena ini menjadi cara bagi masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, untuk tetap dapat mengakses judi online. Hal ini dilakukan untuk melindungi mereka dari praktik yang merugikan ini,” jelas Budi.
Selain itu, Kominfo juga sedang mengkaji kebijakan untuk membatasi transfer pulsa lebih dari Rp1 juta per hari guna mencegah penggunaannya dalam transaksi deposit judi online yang berpotensi merugikan.
“Aturan ini akan kami keluarkan dalam waktu dekat, dengan memberikan pengecualian atau white list bagi pelaku usaha pulsa,” kata Budi.
Budi juga menyebut bahwa deposit melalui pulsa operator seluler telah menjadi modus baru dalam operasi judi online, yang membuatnya sulit untuk dilacak.
Meski telah ada berbagai upaya untuk memerangi judi online, tantangan masih besar. Namun, dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dan dukungan dari berbagai pihak, Kominfo optimis dapat mengurangi dampak negatif dari praktik judi online di masyarakat.
Langkah Tegas Pemerintah dalam Menekan Praktik Judi Online di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan upaya maksimal untuk menekan praktik judi online di tanah air. Langkah-langkah keras termasuk pemblokiran jutaan konten judi, akses situs, dan rekening terkait, serta pembatasan transfer pulsa yang berpotensi digunakan untuk deposit judi. Meskipun demikian, tantangan tetap ada dengan masih adanya iklan dan situs judi online yang terus muncul. Dukungan dari berbagai kelompok masyarakat seperti Kreativitas Perempuan Indonesia Maju dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dorongan penting dalam upaya pemberantasan ini. Kominfo optimistis dapat terus menurunkan akses masyarakat terhadap judi online dengan optimalisasi Satgas Judi Online dan kerjasama lintas sektor.












