Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengamankan dukungan penuh untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bursa Karbon sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya mencapai keberlanjutan lingkungan dan keuangan, KLHK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani nota kesepahaman.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, sebagai langkah awal menuju kolaborasi yang erat.
Melalui nota kesepahaman ini, berbagai bidang kerja sama antara KLHK dan OJK telah ditetapkan, termasuk harmonisasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pertukaran data guna mendukung pengendalian perubahan iklim serta pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dengan demikian, kerja sama ini berpotensi memberikan dampak positif bagi upaya pengelolaan karbon Indonesia dan kontribusinya terhadap masalah lingkungan global.
KLHK dan OJK Menandatangani Nota Kesepahaman untuk Bursa Karbon
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dukungan penuh untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bursa Karbon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini terwujud melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan secara langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023.
“Saya merasa sangat bersyukur karena malam ini kami bisa secara resmi menjalin kerja sama antara KLHK dan OJK. Saya menyambut baik dan sangat gembira atas kerja sama ini,” ungkap Menteri Siti seperti yang dikutip dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023.
Menteri Siti juga menantikan kerjasama yang erat antara KLHK dan OJK dalam mengelola Nilai Ekonomi Karbon, termasuk di dalamnya Bursa Karbon, untuk masa depan yang lebih baik.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup beberapa hal, yaitu:
- Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
- Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, di antaranya:
a) Pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
b) Pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan.
c) Pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar, dan efisien melalui pertukaran data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon.
d) Pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan, termasuk taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis risiko keuangan terkait iklim, dan lain sebagainya.
- Kajian dan survei untuk menyusun kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
- Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
- Bidang kerja sama lain yang disepakati oleh KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dengan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Kerja Sama Strategis: Pemanfaatan Data dan Kajian di Bidang Lingkungan dan Keuangan
Mahendra Siregar menyambut dengan gembira terlaksananya kerjasama ini. Ia mengapresiasi inisiatif kerjasama yang saling mendukung, sehingga masing-masing pihak dapat melaporkan kemajuan kerja atau persiapan terkait perdagangan karbon.
“Kami di OJK merasa beruntung karena dapat menandatangani nota kesepahaman ini, yang menjadi dasar yang baik untuk kerjasama kita selama ini dan di masa depan,” ujarnya.
Mahendra juga menjelaskan bahwa OJK telah intens berdiskusi dengan Komisi XI DPR RI dan mendapatkan persetujuan dari mereka terkait kerjasama ini.
Ia menyatakan bahwa jika DPR menyetujui dan meminta agar pekerjaan ini berjalan dengan cepat, mereka siap untuk melakukannya.
“Kerja sama ini adalah upaya bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah di Indonesia, tetapi juga masalah global karena Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar,” tambahnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto, serta pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait.
Kerja Sama KLHK dan OJK dalam Pelaksanaan Bursa Karbon untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Keuangan
Dengan terlaksananya kerja sama ini, diharapkan dapat memperkuat upaya pengelolaan karbon Indonesia dan memberikan dampak positif bagi masalah lingkungan global.
Keberlanjutan lingkungan dan keuangan menjadi prioritas bersama yang diupayakan melalui kerja sama ini, sehingga potensi karbon Indonesia dapat dielola dengan baik dan berkontribusi pada tantangan global.