Heboh! Kerjasama Revolusioner KLHK-OJK, Benahi Lingkungan dan Duit!

Heboh! Kerjasama Revolusioner KLHK-OJK, Benahi Lingkungan dan Duit!
Heboh! Kerjasama Revolusioner KLHK-OJK, Benahi Lingkungan dan Duit!

MEMO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengamankan dukungan penuh untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bursa Karbon sesuai peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya mencapai keberlanjutan lingkungan dan keuangan, KLHK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani nota kesepahaman.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, sebagai langkah awal menuju kolaborasi yang erat.

Melalui nota kesepahaman ini, berbagai bidang kerja sama antara KLHK dan OJK telah ditetapkan, termasuk harmonisasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pertukaran data guna mendukung pengendalian perubahan iklim serta pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Dengan demikian, kerja sama ini berpotensi memberikan dampak positif bagi upaya pengelolaan karbon Indonesia dan kontribusinya terhadap masalah lingkungan global.

KLHK dan OJK Menandatangani Nota Kesepahaman untuk Bursa Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dukungan penuh untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bursa Karbon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini terwujud melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan secara langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023.

“Saya merasa sangat bersyukur karena malam ini kami bisa secara resmi menjalin kerja sama antara KLHK dan OJK. Saya menyambut baik dan sangat gembira atas kerja sama ini,” ungkap Menteri Siti seperti yang dikutip dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023.

Menteri Siti juga menantikan kerjasama yang erat antara KLHK dan OJK dalam mengelola Nilai Ekonomi Karbon, termasuk di dalamnya Bursa Karbon, untuk masa depan yang lebih baik.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup beberapa hal, yaitu:

  1. Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
  2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
  3. Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, di antaranya:

a) Pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

b) Pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan.

Pos terkait