Example floating
Example floating
Berita

Heboh! Kebijakan PP Baru Bikin Pelaku Usaha Mengejutkan!

×

Heboh! Kebijakan PP Baru Bikin Pelaku Usaha Mengejutkan!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Kebijakan PP Baru Bikin Pelaku Usaha Mengejutkan!
Heboh! Kebijakan PP Baru Bikin Pelaku Usaha Mengejutkan!
Example 468x60

MEMO

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) telah diumumkan, dan akan berlaku mulai tanggal 31 Juli 2023.

Mas Dhito Lanjutkan

Kebijakan ini mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor hasil SDA minimal US$ 250 ribu untuk menyimpan setidaknya 30% DHE dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan.

Meskipun bertujuan untuk mengoptimalkan ekspor, aturan ini menimbulkan keberatan dari pelaku usaha yang khawatir akan dampaknya pada cashflow perusahaan.

Selain itu, terdapat kebingungan dalam tafsir antara pemerintah dan dunia usaha mengenai ruang lingkup PP ini, terutama dalam hal perkebunan dan perikanan. Diskusi mendalam antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi krusial guna mencari solusi bersama menghadapi kebijakan baru ini.

PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Sumber Daya Alam

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). PP ini akan mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.

Isi dari PP tersebut adalah mengatur bahwa para eksportir yang nilai ekspornya dari hasil SDA mencapai minimal US$ 250 ribu wajib menyimpan minimal 30% dari DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan keberatan dari pelaku usaha karena berpotensi mengganggu arus kas perusahaan dan berakhir dengan situasi yang kurang menguntungkan.

“Jika pun PP ini tidak bisa diubah, setidaknya perlu dibicarakan secara mendalam atau dibuat petunjuk teknis yang jelas, sehingga pelaku usaha dapat memahami dan mengikutinya. Jangan sampai peraturan ini malah membuat kita tidak bisa ekspor, padahal sebelumnya kita bisa,” ujar Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, kepada CNBC Indonesia (27/7/23).

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.