“Jangan berspekulasi. Jangan membuat angan-angan,” jawab Jokowi ketika ditanya oleh wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut yang terkait dengan pencalonan Gibran.
Gibran Rakabuming Menolak Isu Pencalonan: ‘Usia dan Kapabilitas Belum Cukup
Sejauh ini, Gibran juga telah memberikan tanggapan atas isu yang beredar bahwa dia sedang dipersiapkan untuk menjadi calon wakil presiden.
Dia merasa hal tersebut tidak mungkin terjadi. Karena ada persyaratan usia dan kapabilitas yang belum terpenuhi.
“Sudah saya jelaskan, usia saya belum mencukupi, ilmu saya belum mencukupi, semuanya belum mencukupi. Bagaimana lagi?” ujarnya.
Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani oleh MK adalah pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi. PSI menginginkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Ahmad Ridha adalah adik kandung dari Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
Kontroversi Usia Capres-Cawapres: Pengaruh Permohonan Uji Materi di MK dan Sikap Gibran Rakabuming
Isu mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, terutama dengan adanya permohonan uji materi yang didukung oleh beberapa partai politik. Bagaimana keputusan MK nantinya akan berdampak signifikan terhadap potensi calon-calon presiden di Pilpres 2024.