MEMO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam menerima informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui platform digital. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa digitalisasi memberikan peluang besar bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan lowongan kerja.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat memverifikasi informasi lowongan melalui sumber resmi, seperti situs perusahaan, media sosial resmi, atau dengan menghubungi perusahaan terkait secara langsung,” kata Sunardi pada Minggu (12/1/2025).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menyediakan layanan pengaduan publik bagi masyarakat yang menemukan lowongan kerja palsu. Selain itu, Kemnaker terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko penipuan ini.
Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu
Kemnaker telah mengidentifikasi beberapa tanda umum dari lowongan kerja palsu yang perlu diwaspadai, yaitu:
- Tawaran gaji yang terlalu tinggi untuk posisi tanpa kejelasan tanggung jawab.
- Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti yang berbasis domain umum (@gmail.com).
- Kurangnya informasi jelas mengenai lokasi perusahaan, deskripsi pekerjaan, atau kualifikasi yang logis.
- Permintaan transfer uang untuk alasan administrasi, pelatihan, atau seragam kerja.
- Proses rekrutmen yang tidak transparan, misalnya wawancara melalui chat tanpa konfirmasi resmi.
Langkah Aman untuk Mencari Pekerjaan
Sunardi juga menegaskan bahwa kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan dapat dicek dari proses rekrutmennya. “Rekrutmen yang benar tidak akan meminta biaya apapun dari pelamar. Jika diminta uang, itu hampir pasti penipuan,” jelasnya.
Selain masyarakat, Kemnaker juga meminta platform penyedia lowongan kerja untuk lebih ketat dalam memverifikasi informasi yang akan dipublikasikan. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pencari kerja dari kerugian akibat modus penipuan.
Layanan Pengaduan Resmi
Untuk membantu masyarakat, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan melalui website resmi mereka dan hotline di nomor 1500 630. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan segera agar kasus ini dapat ditangani dengan baik.
“Jangan ragu melapor ke pihak kepolisian jika merasa menjadi korban, karena tindakan seperti ini adalah penipuan yang dapat dikenai sanksi pidana,” tutup Sunardi.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












