Kanit Idik Satnarkoba Polres Pasuruan Ipda Agus Purnomo, mengatakan, tesangka menjual sabu sabu untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya. ” Dia juga konsumsi sabu sabu. Hasil jualan sabu sabu tersebut, juga dipakai untuk kolakan lagi ke Malang,” kata Agus Purnomo.
Ketika ditanya tentang berapa omset yang dijual tersangka Sholehuddin, petugas kepolisian menafsir berkisar antara 10 hingga 15 paket. Dari jualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 10 hingga Rp. 15 juta per bulan.
Belum diketahui, siapa jaringan bisnis sabu sabu tersebut. Inisial Z dari Malang, menyulitkan petugas mendeteksi jaringan lebih lanjut karena sudah melibatkan wilayah yang berbeda. ( ono )