Malang, Memo
Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang telah melayangkan sebanyak 1.011 teguran kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi yang dimulai sejak 14 Juli 2025 ini menyasar berbagai pelanggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di antaranya pengendara tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM dan STNK, melanggar rambu dan marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, serta kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas. Semua bentuk pelanggaran ini menjadi perhatian utama petugas demi meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.
“Teguran diberikan kepada pelanggar yang masih bisa kami edukasi langsung di lokasi. Namun, untuk pelanggaran yang terekam secara sistematis tetap kami tindak melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin, Kamis (17/7/2025).












