Example floating
Example floating
DaerahUMKM

Harga Pangan Melambung di Wilayah Timur Indonesia! Bapanas Siap Intervensi

×

Harga Pangan Melambung di Wilayah Timur Indonesia! Bapanas Siap Intervensi

Sebarkan artikel ini
Harga Pangan Melambung di Wilayah Timur Indonesia! Bapanas Siap Intervensi
Example 468x60

MEMO,Jakarta:  Harga pangan di wilayah timur Indonesia mengalami lonjakan signifikan, memicu keresahan di masyarakat.

Untuk menstabilkan situasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersiap melakukan intervensi guna mengatasi kenaikan harga komoditas pangan.

Khususnya, bawang merah, cabai rawit merah, dan cabai merah keriting menjadi fokus utama intervensi di beberapa provinsi, dengan Papua sebagai provinsi yang mengalami kenaikan tertinggi. Langkah ini diharapkan dapat meredam inflasi dan mengurangi tekanan ekonomi bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia.

Kenaikan Signifikan: Bawang Merah, Cabai Rawit, dan Cabai Keriting Terkena Dampaknya

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memiliki fokus untuk melakukan intervensi guna menstabilkan harga sejumlah komoditas pangan di wilayah timur Indonesia. Tindakan ini diambil karena harga beberapa komoditas pangan di wilayah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional, yaitu I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada wilayah timur untuk melakukan intervensi guna menstabilkan harga.Ia juga menunjukkan contoh kenaikan harga bawang merah dan cabai rawit merah di beberapa provinsi.

Papua Jadi Provinsi Tertinggi, Harga Bawang Merah Melampaui Rp61.000 per Kg

Harga bawang merah mengalami kenaikan lebih dari 10 persen di 4 provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku Utara, dan Maluku. Kenaikan harga tertinggi terjadi di Papua, mencapai 48 persen dengan harga mencapai Rp61.600 per kilogram, sementara harga acuan hanya Rp36.500-Rp55 ribu per kilogram.

Selanjutnya, harga cabai rawit merah juga naik drastis di 4 provinsi yang sama, dengan harga tertinggi di Papua mencapai Rp87.676, sedangkan harga acuannya hanya Rp40 ribu-Rp57 ribu per kilogram.

I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa harga bawang merah di 4 provinsi yang melebihi harga acuan di Papua masih tinggi. Begitu juga dengan harga cabai rawit merah di 4 provinsi Papua yang juga masih tinggi.

Baca Juga  Intip 10 Sentra Batik di Jawa yang Menginspirasi Dunia
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah