Example floating
Example floating
Daerah

Harga Jagung Melonjak 60% di 23 Provinsi Indonesia

×

Harga Jagung Melonjak 60% di 23 Provinsi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Harga Jagung Melonjak 60% di 23 Provinsi Indonesia
Example 468x60

MEMO,JAKARTA:  Heboh di 23 Provinsi Indonesia! Harga jagung pipilan kering mengalami lonjakan 60 persen, menimbulkan dilema bagi petani dan konsumen.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupaya menstabilkan harga untuk mengatasi situasi kritis ini.

Kenaikan Harga Jagung Pipilan Kering Picu Dilema Petani dan Konsumen

Data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa ada 23 provinsi yang mengalami peningkatan harga jagung pipilan kering.

Bahkan, ada provinsi yang mengalami kenaikan harga tertinggi hingga mencapai 60 persen.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) Berupaya Stabilkan Harga Jagung

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, yaitu I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan bahwa tiga provinsi mengalami kenaikan sebesar 60 persen. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan bahwa harga jagung pipilan kering di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp8.100 per kilogram. Sementara itu, Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk jagung di tingkat peternak hanya Rp5 ribu per kilogram. Hal ini disampaikan oleh I Gusti Ketut Astawa pada Jumat, 28 Juli 2023.

Menurutnya, kenaikan harga jagung ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, hal ini dapat memberikan keuntungan bagi para petani, namun di sisi lain, dapat berdampak pada kenaikan harga pangan lainnya, seperti telur dan daging ayam ras.

Ia memastikan bahwa Bapanas akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk menata kembali harga jagung. Tujuannya adalah agar harga jagung dapat kembali stabil sesuai dengan HAP, yaitu sekitar Rp5 ribu per kilogram di tingkat peternak.

Terdapat 20 provinsi lainnya yang juga mengalami kenaikan harga jagung pipilan kering. Semua provinsi yang mengalami kenaikan harga di atas 10 persen dari HAP adalah:

1. Papua Barat (60 persen),
2. Kepulauan Riau (60 persen),
3. Kalimantan Tengah (60 persen),
4. Provinsi Riau (50 persen),
5. Kalimantan Timur (43 persen),
6. Nusa Tenggara Timur (41 persen),
7. Sulawesi Utara (40 persen),
8. Maluku Utara (40 persen),
9. Papua (39 persen),
10. Sulawesi Tengah (37 persen),
11. Banten (35 persen),
12. Sulawesi Tenggara (34 persen),
13. Jambi (34 persen),
14. Sumatra Selatan (30 persen),
15. Maluku (29 persen),
16. Kalimantan Selatan (29 persen),
17. Nusa Tenggara Barat (27 persen),
18. Kalimantan Barat (24 persen),
19. Jawa Tengah (20 persen),
20. Jawa Timur (19 persen),
21. Sumatra Utara (17 persen),
22. Bali (12 persen),
23. Jawa Barat (10 persen).

Baca Juga  Pelabuhan Tanjung Uban 'Diserbu' Pemudik, Jam Operasional Auto Diperpanjang

Kenaikan Harga Jagung Picu Perdebatan Soal Dampaknya

Kenaikan harga jagung pipilan kering telah menjadi perbincangan hangat di seluruh 23 provinsi Indonesia. Di satu sisi, para petani merasa senang karena dapat meraih keuntungan lebih dari hasil panen mereka.

Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah