Untuk penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam pada Jumat berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp814.000
- 1 gram: Rp1.528.000
- 2 gram: Rp2.996.000
- 3 gram: Rp4.469.000
- 5 gram: Rp7.415.000
- 10 gram: Rp14.775.000
- 25 gram: Rp36.812.000
- 50 gram: Rp73.545.000
- 100 gram: Rp147.012.000
- 250 gram: Rp367.265.000
- 500 gram: Rp734.320.000
- 1.000 gram: Rp1.468.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga diberlakukan dengan tarif sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas.